REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN-- Nelayan asal Malaysia ditangkap patroli gabungan Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad dan Satgas Intelijen di perairan Karang Unarang Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Jumat (8/9). Namun nelayan itu hanya dijerat Undang-Undang Perikanan oleh penyidik Polres Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Ardian Rahayudi di Nunukan, Senin (10/9), mengatakan, kedua majikan kapal tersebut juga telah ditahan sejak Minggu (9/9) di sel tahanan Mapolres Nunukan setelah dilimpahkan Satgas Pamtas Batalion 413 Kostrad.
"Mulai kemarin (Ahad) pemilik kapal yang ditangkap patroli gabungan Satgas Pamtas dengan SGI kami tahan," ujarnya. Ia menegaskan, sesuai barang bukti dokumen yang dimilikinya termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) semuanya diterbitkan di Kota Tarakan Kalimantan Timur dan tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan kedua kapal ini mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Sesuai hasil pemeriksaan kami, ini fakta, dokumen dimiliki kapal berupa surat izin berlayar dan lain-lainnya adalah terbitan Indonesia," katanya. Kemudian, lanjut Ardian, keenam anak buah kapalnya (ABK) adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Jadi kedua kapal itu bukan kapal Malaysia," tegasnya mengklarifikasi pernyataan Komandan Satgas Pamtas batalion 413 Kostrad, Mayor Inf Joko Maryanto pada pemberitaan sebelumnya.
Oleh karena itu, Ardian mengatakan, pengenaan pelanggaran ilegal fishing terhadap nelayan ini sangat sulit sehingga yang tepatnya hanya bisa dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman enam tahun penjara.
Komandan Satgas Pamtas batalion 413 Kostrad, Mayor Inf Joko Maryanto yang ditemui di Nunukan, Senin menyatakan masalah proses hukum selanjutnya telah diserahkan kepada aparat kepolisian selaku yang berwewenang melakukan penyidikan lanjutan. Masalah pengenaan pelanggaran terhadap pemilik kapal tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.