Kamis 13 Sep 2012 01:32 WIB

DKI Terapkan Peraturan Gedung Hijau di 2013

Red: Dewi Mardiani
Udara Jakarta (Ilustrasi).
Udara Jakarta (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan yang terkait dengan bangunan atau gedung hijau pada 2013. Aturan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu bertujuan memperbaiki lingkungan di Ibu Kota.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Indiana saat menggelar sosialisasi kepada para pengembang di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (12/9). Melalui pergub tersebut, selain ramah lingkungan, bangunan di ibu kota juga akan menjadi bangunan yang hemat energi.

"Penerapan bangunan atau gedung hijau ini merupakan yang pertama di Indonesia," katanya. Di dalam pergub ini, kata Putu, ditetapkan persyaratan efisiensi penggunaan energi, air, kualitas udara dalam ruangan dan kenyamanan, serta persyaratan mengenai pengelolaan lahan dan limbah saat pelaksanaan masa konstruksi bangunan.

"Kami juga memastikan sejumlah elemen adaptasi pada perubahan iklim tercakup dalam desain bangunan. Peraturan ini diharapkan dapat membantu mengurangi emisi karbon," ujarnya.