REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Moratorium pemekaran daerah yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dianggap tidak cocok untuk Papua yang memiliki wilayah seluas tiga kali Pulau Jawa. Pendapat itu disampaikan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Papua, Yanni.
"Apalagi PP 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan penghapusan dan penggabungan daerah, hingga saat ini belum dicabut," kata Yanni kepada wartawan di Jayapura, Jumat (14/9)
Ia mengatakan seharusnya kesempatan pemekaran kabupaten, kota atau provinsi untuk Papua masih diberikab. Pasalnya, wilayah provinsi yang luas menyulitkan untuk melakukan pelayanan publik.
"Pelayanan publik seringkali terhambat akibat keterbatasan sarana transportasi, sehingga bila dimekarkan rentang kendali makin pendek dan pelayananpun makin dekat dan dapat cepat dilakukan," kata politisi asal PBR itu.
Ia mengharapkan, pemerintah pusat dapat menyetujui keinginan rakyat Papua yang ingin memekarkan wilayahnya. Menurut dia, seharusnya proses pemekaran itu disalurkan melalui pemerintah provinsi kemudian pemprov menyalurkan ke DPRP untuk selanjutnya diserahkan ke DPR RI dan DPD.
Namun mekanisme itu, ujarnya, tidak dilakukan. Alhasil pihaknya, setelah menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi langsung menyerahkan ke DPR RI untuk diproses lebih lanjut.
Dari 29 kabupaten/kota yang diusulkan untuk dimekarkan itu, 16 diantaranya yang administrasinya dianggap lengkap untuk diproses lebih lanjut oleh DPR RI, jelas Yanni.