REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kebijakan sertifikasi pembimbing haji diharapkan dapat dicanangkan dan segera diterapkan. Jika pembimbing memiliki kompetensi sertifikasi, maka pelayanan haji dapat ditingkatkan sesuai standar.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD Jateng, M Zen Adv. Pihaknya mendesak pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan sertifikasi bagi para pembimbing haji. Dengannya, kompetensi pembimbing dapat memadai untuk pelayanan yang baik bagi para jamaah haji.
"Para pembimbing haji harus memiliki kompetensi yang memadai, baik kompetensi substansi, bahasa maupun kompetensi sosial budaya. Semua kompetensi itu harus dimiliki oleh setiap pembimbing ibadah haji utk memberikan layanan ibadah haji yang memadai sesuai standar," ujarnya, Ahad (16/9).
Zen menuturkan, profesionalisme para petugas, termasuk pembimbing haji, merupakan syarat mutlak kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji. Namun, kata Zen, sertifikiasi pembimbing haji jangan diartikan sebagai tuntutan profesionalisme semata. Pemberian jaminan mutu, merupakam tujuan sertifikasi tersebut.
"Sertifikasi ini bukan sekedar tuntutan profesionalitas, tapi untuk memberikan jaminan mutu bagi para jama'ah haji dalam memperoleh layanan yang memadai sesuai standar. Sehingga pembimbing dapat mengarahkan calon jamaah haji memperoleh pengetahuan manasik haji secara komperhensif sehingga dapat mengantarkan haji mabrur," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Selama ini, menurut Zen, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) memiliki fungsi ganda. Bukan hanya sebagai pembimbing haji, namun juga berperan sebagai pelaksana haji yang seharusnya menjadi tugas pemerintah. Perebutan kuota jamaah, misalnya, kata Zen, saat ini justru dilakukan para pembimbing haji.
"Tugas mereka sebenarnya sebatas mamberi materi kepada para calon jamaah haji. Karena banyak KBIH yang berfungsi sebagai pelaksana, mereka malah banyak yang ngurus perebutan kuota kursi calon jamaah haji. Padahal mereka itu menggunakan fasilitas negara. Mungkin saja mereka ada kongkalingkong dengan pejabat daerah maupun pusat," tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Zen, para pembimbing haji yang mendapat fasilitas dari negara tersebut pun seringkali justru melakukan ibadah haji untuk diri sendiri. Sehingga tugas sebagai pembimbing dilupakan dan sibuk dalam kegiatan ibadahnya sendiri. ''Oleh karena itu, sudah sangat mendesak perlu ada sertifikasi pembimbing haji," tuturnya.
Usulan sertifikasi tersebut, menurut Zen, telah disampaikan DPRD Jateng kepada Kementerian Agama RI. Dewan berharap Dirjen Haji dan Umroh Kemenag segera menyambut usulan tersebut. Zen juga menyebutkan, di Jawa Tengah pembimbing haji yang bertugas tahun ini mencapai 2.000 orang. Mereka mendampingi sekitar 29 ribu calon jamaah haji asal Jateng.