REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama digodok, namun cukup rumit karena harus berurusan dengan tujuh menteri terkait.
"Sampai saat ini KPK masih godok RPP itu, tetapi tidak mudah karena harus mendapat persetujuan dari tujuh menteri terkait," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain tanpa menyebut ketujuh menteri terkait itu, pada Lokakarya Jurnalis Antikorupsi yang digelar KPK di Mataram, Selasa.
Lokakarya yang diikuti lebih dari 25 wartawan media cetak dan elektronik itu mengedepankan peningkatan kapasitas media dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zulkarnain mengatakan, pada hakekatnya penyidik, penuntut dan eksekutor independen di tubuh KPK memungkinkan karena Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak membatasi adanya penyidik independen.
"Belum ada aturan hukum yang melarang penyidik independen di KPK, aturan yang ada hanya menyatakan penyelidik KPK berasal dari PNS dan non-PNS yang dipekerjakan KPK. Sementara penyidik berasal dari kepolisian, namun ada dorongan untuk mengangkat penyidik independen," ujarnya.
Khusus untuk penuntut, secara tegas diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang KPK, bahwa penyidik adalah jaksa penuntut umum.
Dengan demikian, kata Zulkarnain, KPK memiliki ruang untuk merekrut penyidik independen, namun masih harus berurusan dengan tujuh menteri jika hendak menggunakan payung hukum peraturan pemerintah (PP).
Hanya saja, mantan aparat kejaksaan itu agak pesimis jika terburu-buru merekrut penyidik independen karena sejauh ini penekanan integritas penyidik masih menjadi hal utama.
"Tes integritas misalnya 4 dari 4, artinya harus benar-benar berintegritas. Sebenarnya sudah ada dalam 'road map' KPK 2011-2023 yakni Sistem Integrasi Nasional (SIN)," ujarnya.
Menurut Zulkarnain, sementara ini memang masih dibutuhkan penyidik polri karena banyak kasus yang sedang ditangani KPK.
Polemik rencana penarikan 20 penyidik polri di KPK, tidak boleh mengganggu penanganan berbagai perkara dugaan korupsi yang sedang dilaksanakan KPK.
"Regulasi yang ada masa tugas penyidik di KPK empat tahun, dan dapat diperpanjang satu kali. Namun, belakangan ini polri hanya menugaskan penyidiknya di KPK selama dua tahun, dan itu sangat tidak efektif untuk tugas fungsional penyidikan," ujarnya.