REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesta Olahraga Nasional (PON) 2012 yang diselenggarakan di Pekanbaru ditutup pada Kamis malam ini (20/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan proses penangananan hukum korupsi yang terjadi pada penyelenggaran PON tahun ini.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan sebenarnya proses hukum yang ditangani KPK tidak terpengaruh dengan pelaksanaan atau penutupan PON ini. Selama PON pun, KPK masih tetap melakukan proses pengembangan penanganan kasus.
"Sebenarnya tidak terpengaruh. Pelaksanaan PON terus jalan tapi proses hukumnya juga tidak berhenti," kata Johan saat dihubungi Republika, Kamis (20/9).
Pihaknya masih terus melakukan proses hukum korupsi dalam penyelenggaran PON ini. Buktinya, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus ini. "Iya, kita kan sudah buka penyelidikan barunya. Yaitu terkait dengan proses pengadaaannya," kata Johan.
Johan menuturkan penyelidikan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Proses penyelidikan terhadap pengadaan venue-venue itu masih ada kaitannya dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010.