Jumat 21 Sep 2012 23:59 WIB

Sebanyak 732 Istri Gugat Cerai Suami

Cerai (ilustrasi)
Foto: www.mediaislamnet.com
Cerai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat, mencatat 732 kasus istri gugat cerai suami sepanjang 2012. Kasus gugat cerai dilatarbelakangi karena faktor ekonomi.

Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Fuad Syakir, Jumat, mengungkapkan hal tersebut. Angkanya terus meningkat setiap tahun. Bahkan sepanjang tahun 2012 hingga Agutus, gugat cerai dari kaum istri meningkat 10 persen.

"Hingga bulan Agustus ini, telah terdaftar 732 gugatan yang dilakukan istri terhadap suami. Jumlah ini jauh di bandingkan jumlah talak cerai yang dilakukan suami terhadap istri," katanya.

Hal tersebut, ujar dia, terlihat dari data gugatan talak yang hanya berjumlah 132 pengajuan hingga bulan Agustus. Motif gugatan istri minta cerai hampir seratus persen faktor ekonomi.

Dia menuturkan para suami dituding tidak berhasil memenuhi dan memuaskan kebutuhan sang istri selama masa pernikahan. Sementara, sang istri mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehingga berani menuntut cerai suami.

"Setiap bulan rata rata Pengadilkan Agama Cianjur menerima 100 pengajuan gugatan perceraian,'' katanya. ''Kita selalu berupaya memediasi upaya perceraian agar masing-masing pasangan bisa islah atau rujuk kembali.''

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement