REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kementerian Perhubungan membantah persoalan kelangkaan air minum kemasan yang terjadi akibat aturan yang mereka keluarkan selama lebaran. “Tidak masuk akal,” tegas Juru Bicara Kemenhub Bambang S Ervan pada Republika, Ahad (23/9).
Pasalnya, pelarangan melintas tersebut hanya bagi truk yang lebih dari dua sumbu. Sehingga, untuk truk pengangkut air minum kemasan yang biasanya bersumbu dua, transportasi masih bisa dilakukan secara normal.
Lagipula, kata Bambang, aturan ini juga hanya berlaku selama lima hari saja. Di mana larangan melintas bagi truk bersumbu lebih dari dua hanya diterapkan dari H-4 hingga H1 lebaran.
Dikatakannya aturan tersebut sudah bertahun-tahun diterapkan dan melalui proses sosialisai. “Kalau cuma lima hari, kok kelangkaannya bisa sampai berbulan-bulan. Ini kan tak ada kaitannya,” jelasnya lagi.
Selama ini pun, pihaknya juga sudah memberi sejumlah solusi untuk mengatasi persoalan truk pengangkut aor minum kemasan ini. Ia mengaku Kemenhub menawarkan kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia.
“Kita sudah dorong pengusaha,” tegasnya. Bahkan, Kemenhub melalui PT KAI bahkan sudah membuat rel khusus dari Bogor ke Sukabumi dan sebaliknya untuk menujang pengangkutan air minum kemasan.