Senin 24 Sep 2012 22:40 WIB

Pemenang Pemilukada DKI Diumumkan Empat Hari Lagi

Pilkada DKI putaran dua
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pilkada DKI putaran dua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengumumkan pemenang Pilkada DKI Jakarta pada 28 September 2012.

"Pemenang akan diumumkan pada 28 September 2012 setelah keluar hasil rekapitulasi surat suara pada tingkat provinsi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, di kantor KPU DKI Jakarta, Senin.

Dahliah menyebutkan saat ini rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2012 masih dilakukan pada tingkat kecamatan. Rekapitulasi surat suara masih dilakukan pada tingkat kecamatan mulai Senin ini hingga Selasa besok.

Dahliah mengungkapkan proses rekapitulasi telah dimulai sejak Jumat (21/9) hingga Minggu (23/9) pada tingkat kelurahan. Setelah selesai rekapitulasi pada tingkat kecamatan, proses kemudian dilanjutkan dengan penghitungan pada tingkat kota dan kabupaten.

"Dari tingkat kecamatan, rekapitulasi dilanjutkan pada tingkat kota dan kabupaten yang membutuhkan waktu kurang lebih sehari. Setelah itu, baru dilanjutkan pada tingkat provinsi," ujar Dahliah.

Dahliah menambahkan rekapitulasi pada tingkat provinsi akan dihadiri oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tim pasangan calon, pengawas dan KPU.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement