REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI non-aktif, Wa Ode Nurhayati, rela mengembalikan uang senilai Rp 5,5 miliar kepada Fahd A Rafiq.
Padahal anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar. Kerelaan itu, menurut Wa Ode, didasarkan atas pemeliharaan nama baiknya dan rasa hormatnya kepada Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.
Dalam keterangannya, Wa Ode menjelaskan, uang senilai Rp2,5 miliar itu disampaikan Haris Surahman kepada asisten pribadinya, Seva Yolanda. Haris yang memperoleh uang itu dari Fahd A Rafiq, menurut Wa Ode, memberikan uang tersebut berkenaan dengan pengurusan DPID di tiga daerah Provinsi Aceh.
Menurut Wa Ode, dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung. Uang itu ditujukan kepada dirinya melalui Seva Yolanda. Hal itu terjadi, ungkap Wa Ode, lantaran dirinya tengah berada di luar kota saat itu. "Tapi saya sudah meminta Seva untuk mengembalikan semuanya kepada Haris," ujar Wa Ode.
Namun, ucap Wa Ode, karena Haris enggan memberikan nomor rekeningnya, Seva merasa kesulitan dalam pengembaliannya. Sehingga asisten pribadinya itu harus menunggu beberapa hari untuk mengembalikannya langsung kepada Haris.
"Karena Seva tidak bertemu juga dengan Haris, akhirnya dia serahkan kepada Fahd yang mengaku itu adalah uangnya," ungkap Wa Ode Nurhayati.
Akan tetapi, ucap Wa Ode, ternyata Fahd meminta pengembalian lebih karena dia mengaku telah mengeluarkan uang Rp 5,5 miliar kepada Haris. Akhirnya, setelah dibahas dalam rapat fraksi, Wa Ode menyatakan, dirinya harus membayar sebesar Rp1,5 miliar lagi sehingga jumlahnya menjadi Rp4 miliar.
"Saat itu Wakil Ketua Fraksi Andi Anzhar mengatakan 'ya sudahlah demi karir kamu bayar saja'," papar Wa Ode di Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo, Selasa (25/9).
Namun begitu, ungkap Wa Ode, Fahd belum juga merasa puas dengan penerimaan uang itu dan meminta kembali uang senilai Rp1,5 miliar. Hingga akhirnya, tutur Wa Ode, dirinya kembali mengeluarkan uang senilai yang diminta untuk menggenapi pengeluaran uang sebanyak Rp5,5 miliar dari Fahd.
Saat hakim menanyakan alasan terdakwa tidak melaporkannya kepada polisi, Wa Ode mengatakan, dirinya dan fraksi PAN menghormati nama besar Priyo Budi Santoso (Golkar). Penghormatan itu didasarkan pada status Fahd A Rafiq yang menjabat sebagai staf khusus wakil ketua DPR RI tersebut.