REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- FR, siswa SMA 70 Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penceluritan siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra (15), hingga tewas. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan penyidik mendapatkan informasi ciri pelaku penceluritan berdasarkan keterangan dari salah satu korban luka.
Selain itu, seorang guru SMAN 6 juga memberikan keterangan yang hampir sama tentang ciri pelaku.
''Bahkan, saksi sempat menangkap FR usai penyerangan,'' kata Rikwanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa. ''Namun, tersangka melarikan diri.''
Siswa SMA 6, Alawy, meninggal dunia usai dibacok pada bagian dada menggunakan celurit. Sedangkan, tiga siswa SMA 6 lainnya mengalami luka.