REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan seluruh pegawainya yang berjumlah sekitar 700 orang memiliki kemampuan dasar menyelidik.
"Kami berupaya untuk meningkatkan kapasitas seluruh pegawai KPK yang berjumlah sekitar 700-an orang agar memiliki keterampilan dasar untuk menjadi penyelidik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK pada Selasa malam.
Tindakan tersebut, menurut Bambang, ingin dilakukan menyusul keputusan Mabes Polri pada 12 September yang menyatakan bahwa bahwa 20 penyidik Polri di KPK yang tidak diperpanjang masa tugasnya meski penyidik-penyidik tersebut masih mengerjakan penyidikan kasus korupsi di KPK. Bahkan ada yang menangani hingga enam perkara.
"Memang tindakan penarikan penyidik tersebut mengganggu kinerja KPK. Untuk mengatasi hal tersebut kami sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri yang berisi tentang ketentuan bahwa bila satu lembaga ingin mengambil orangnya dari KPK, maka lembaga itu harus mengecek apakah orang-orang tersebut mau kembali ke lembaga asal dan sudah menyelesaikan pekerjaan mereka," jelas Bambang.
Bambang mengungkapkan bahwa seharusnya Mabes Polri memperhitungkan bobot pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh 20 penyidik tersebut mengingat KPK pasti mengatakan bahwa penyidik itu harus menyelesaikan pekerjaan mereka di KPK lebih dulu.