Rabu 26 Sep 2012 07:47 WIB

Bambang: Revisi UU KPK Keinginan Sejumlah Oknum DPR

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masih bisa diperdebatkan. Pendapat itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Revisi UU KPK sebenarnya adalah keinginan beberapa 'oknum' di DPR yang ingin mengambil alih kewenangan KPK. Hal ini tentu masih bisa diperdebatkan," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/9) malam.

Ia mencontohkan mengenai kewenangan penyadapan yang juga diperbolehkan terhadap para terduga teroris. "Penyadapan bukan terkait apakah boleh atau tidak boleh, melainkan apakah law full (sesuai hukum) atau tidak, KPK adalah satu-satunya lembaga yang berhak menyadap dengan law full sesuai standar internasional," jelas Bambang.

Ketakutan lainnya, menurut Bambang, adalah rencana lembaga pengawasan KPK yang menurut dia dibangun dengan argumen yang kelihatannya masuk akal padahal dasar argumentasinya lemah.

"Mereka menyampaikan bahwa kepolisian memiiki Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan memiliki Komisi Kejaksaan sedangkan kehakiman memiliki Komisi Yudisial. Kenapa KPK tidak memiliki komisi pengawas? Padahal bila dilihat lagi kepolisian punya anggota 345 ribu orang, jaksa sekitar 33 ribu orang, sedangkan KPK hanya sekitar 700-an orang, bagaimana perlu pengawasan?" ungkap Bambang.