Rabu 26 Sep 2012 14:37 WIB

Dana Pensiun Mulai Lirik Emas

Rep: nuraini/ Red: M Irwan Ariefyanto
koin emas
Foto: blogspot
koin emas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) akan mengusulkan emas menjadi instrumen investasi dana pensiun. Diver sifikasi instrumen investasi dana pensiun tersebut untuk memaksimalkan imbal hasil.

Ketua ADPI Djoni Rolindrawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/2008 tentang Investasi Dana Pensiun untuk memasukkan emas sebagai salah satu instrumen investasi dana pensiun. Usulan tersebut sudah menjadi kajian industri pengelola dana pensiun. “PMK Nomor 199/ 2008 itu sudah empat tahun, kami juga ingin diversifikasi instrumen investasi ke emas,” ujarnya.

Instrumen investasi emas dinilai akan memberikan imbal hasil yang tinggi. “Kami lihat statistik, meski ada risiko investasi tetapi nilai emas pasti kembali,” ujarnya. Nilai emas yang stabil dinilai berbeda dengan instrumen investasi, seperti saham.

Penyaluran investasi dana pensiun selama ini masih didominasi ke instrumen obligasi korporasi sebesar 26 persen dan obligasi negara sebesar 23-30 persen. Instrumen investasi lainnya, yakni saham sebesar 20 persen dan deposito sebesar 18 persen. Sedangkan, sisa dana investasi lainnya disalurkan ke reksadana, tanah, dan bangunan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement