REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar Rp 35 miliar negara terindikasi dirugikan dalam pengadaan Teknologi Informasi (TI) di Perpustakaan baru Universitas Indonesia (UI). Hal itu terungkap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami menemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 35 miliar dalam belanja modal 2011 sampai dengan anggaran semester satu 2012," kata Auditor Utama Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sjarifudin Mosii di Depok, Rabu (26/9).
Dia juga menambahkan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 42 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 5 miliar dan masalah administrasi sebesar Rp 1,3 miliar. BPK menyatakan akan meneruskan laporan tersebut kepada pihak berwenang jika terbukti ada unsur tindak pidana di dalamnya.
"Jika ada unsur tindak pidana korupsi, tentu kami akan sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hingga saat ini belum ada arah ke sana," katanya.
Meski demikian, BPK menyatakan adanya indikasi 'pinjam bendera' yang dilakukan pihak UI, karena tak ditemukan konsultan pengadaan TI untuk perpustakaan. "Pemilihan konsultan perencana TI tidak berdasarkan lelang," katanya.
Hal tersebut, lanjut Sjarifudin, ditemukan dalam dokumen-dokumen yang diperiksa. "Konsultan itu dipinjam benderanya oleh pihak universitas agar seolah-olah bekerja dan dibayar sesuai kontrak," katanya.
Permasalahan lain yang kerap terjadi, kata Sjarifudin, adalah dalam pengadaan barang dan jasa khusus untuk pembangunan yang dinilai masih mendapat pemahalan harga, volume pekerjaan yang tidak jelas dan barang-barang yang hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan.
Sebelumnya, mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri telah dipanggil ke KPK, Selasa (18/9), untuk pemeriksaan harta kekayaan. Gumilar diduga melakukan korupsi pada proyek pembangunan gedung guna serah, proyek jalan dan rumah sakit Depok, pembangunan lapangan golf serta perjalanan dinas fiktif.