REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--LSM National Government Monitoring (NGM) mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Telkomsel.
Seusai menyampaikan laporannya ke KY di Jakarta, Rabu, Direktur Eksekutif NGM Ulung Purnama mengatakan bahwa ketiga hakim yang diadukan itu diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Hakim yang dilaporkan itu adalah hakim yang memutus perkara nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST, yakni, Agus Iskandar (hakim ketua), Agus Irawan, dan Noer Ali. Perkara diputus pada 14 September 2012. Laporan pengaduan diterima langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki.
Ulung menegaskan, NGM bukanlah pihak dalam perkara pailit itu. Namun, merupakan anggota masyarakat yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan penegakan hukum dan keadilan.
"Dengan adanya putusan pailit itu kepentingan masyarakat terganggu karena adanya sita umum sehingga berpengaruh pada masyarakat dan penerimaan negara," katanya.
Beberapa alasan yang menjadi dasar laporan, kata Ulung, adalah hakim mengabaikan asas hukum "exceptio non adimpleti contractus" yang artinya pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi pihak lain.
"Fakta persidangan PT Prima Jaya Informatika (PJI) terbukti tidak memenuhi perjanjian kerja sama itu sendiri. Sehingga perkara ini berkaitan dengan wanprestasi dan yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Ulung mencontohkan, dalam persidangan terungkap bahwa pelanggaran perjanjian oleh PJI antara lain tidak mampu membangun komunitas Prima dan tidak mampu menjual produk sebanyak 10 juta kartu prabayar. "Yang tercapai hanya 2,7 juta," katanya.
Lalu, kata Ulung, pendistribusian cross region juga bertentangan dengan perjanjian. "PJI juga tidak melakukan pembayaran terhadap PO 9 Mei 2012 sebesar Rp4,8 miliar," ujarnya.
Karena itu, Ulung menambahkan, pihaknya meminta KY untuk memeriksa hakim perkara pailit ini dalam rangka menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. "KY dapat memberikan rekomendasi yang menjadi pertimbangan dalam perkara ini agar hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.