Jumat 28 Sep 2012 16:57 WIB

Polri Siapkan 50 Penyidik Pengganti

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 20 penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melanjutkan penyidikan sambil menunggu rotasi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi, Agus Rianto mengatakan pihaknya berharap mereka tidak melakukan proses penyidikan lagi tetapi menuntaskan perkara yang ada sambil menunggu penyidik pengganti.

"Sebab legalitas mereka sebagai penyidik sudah dicabut dengan berakhirnya surat perintah tahunan itu," katanya saat ditemui di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (28/9).

Dalam kesempatan itu, Agus mengatakan Polri telah menyiapkan 50 penyidik pengganti. Mereka saat ini sedang menjalani proses seleksi oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Sumber Daya Manusia Polri. Polri sengaja menyiapkan jumlah penyidik lebih banyak sebagai bentuk antisipasi jika penyidiknya kembali tidak memenuhi syarat yang ditetapkan KPK. Selain itu, para penyidik ini bisa juga dimanfaatkan Polri.

 

Kelima puluh penyidik tersebut memiliki pangkat mulai dari AKP hingga AKBP. Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK dengan alasan pembinaan karir dan rotasi.

Hingga kemarin penyidik yang telah melapor dan menyatakan kembali ke kepolisian berjumlah 15 orang. Berikut ini nama-nama penyidik yang telah melapor ke kepolisian: AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Idodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John C E Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, AKBP Yudiawan dan Kompol Gunawan.

Sedangkan lima penyidik yang hingga saat ini belum melapor adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian dan Kompol Sugiyanto. Masa tugas Hendri dan Sugiyanto telah berakhir pada 2011. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement