REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka pelaku pembacokan Alawy Yusianto Putra (15 tahun), FR (19) pernah ditahan akibat tawuran pada 2011. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan menyatakan itu dari keterangan sementara sejumlah saksi.
"FR sempat ditangkap," kata Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/9). Namun, ketika itu hanya diamankan seusai bentrok antarpelajar tersebut. Polisi pun melepaskan FR seusai diperiksa.
Menurut dia, FR malah menjadi korban dalam tawuran tersebut. Tersangka dikabarkan terhantam gir oleh siswa dari sekolah lawannya. Pihak pelapor dan terlapor dari masing-masing komite sekolah memilih jalur damai.
Akan tetapi, sambung Hermawan, catatan ini bakal memengaruhi jeratan hukum tersangka. Meski keikutsertaan FR pada tawuran tahun lalu tidak berdampak pada kematian siswa lainnya.
FR ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari keterangan sejumlah saksi di lapangan. Meski sempat buron, ia berhasil diringkus di sebuah kediaman kos-kosan di Jalan Serayen Wetan Rt.06 Rw.35, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (27/9) pagi.