REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok, tersangka pembacok Alawy Yusianto Putra, untuk sementara dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP penganiyaan dilakukan bersam-sama, atau pasal 338 tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/9).
Untuk mengembangkan kasus yang menewaskan Alawy, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap 16 siswa SMAN 70, Senin (1/10) pekan depan. Pemanggilan itu untuk mengetahui perihal tawuran, termasuk mendapatkan pada informasi senjata tajam yang diperoleh tersangka.
Sebelumnya kuasa hukum FR, Nazarudin Lubis menyebut kliennya tidak berniat membunuh Alawy. Pasalnya, remaja 19 tahun itu tidak membawa senjata tajam dari rumah. Lubis mengklaim, FR mendapatkan celurit dari lokasi saat tawuran terjadi.
"Kemungkinan unsur pidana pasal 338 sangat kecil," kata dia kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/9).