REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, mengatakan pihaknya akan segera memanggil rekan FR (19), tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15), yang diduga terlibat tawuran di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (24/9) lalu.
"Polres Jakarta Selatan telah memanggil rekan FR yang berjumlah 16 orang. Pada Senin pekan depan, mereka akan diperiksa. Kita nanti akan lihat apakah rekan-rekan FR itu ada yang ikut memukul, menendang, atau ikut membawa senjata tajam," ujar Rikwanto.
Nazarudin Lubis, Kuasa hukum FR, sebelumnya mengatakan senjata tajam yang digunakan kliennya untuk membunuh itu tidak dibawa dari rumah. Senjata tajam berupa celurit itu ditemukan di lokasi kejadian. Sehingga, Nazarudin melihat kecil kemungkinan kliennya dikenakan unsur pidana pasal 338.
Menanggapi pernyataan Nazarudin, Kombespol Rikwanto mengatakan dari keterangan 16 rekan FR nantinya dapat dipastikan apakah FR membawa senjata tajam itu dari rumah atau tidak. Rikwanto mengatakan FR yang saat ini berusia 19 tahun akan dikenakan tindak pidana umum yang berlaku bagi orang dewasa.