Senin 01 Oct 2012 21:01 WIB

Warga Dayak Meratus Disarankan Ajukan Pengakuan Kaharingan ke Pusat

Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.
Foto: Pandiran Getek (ejhonski.cc.co)
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menyarankan masyarakat adat Dayak Meratus untuk mengajukan usulan pengakuan terhadap Kaharingan sebagai agama kepada pemerintah pusat di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah setempat, I Gde Dharma Putra, saat menemui para pengunjuk rasa dari masyarakat adat Dayak Meratus di depan kantor bupati di Barabi, Ibu Kota Hulu Sungai Tengah, Senin (1/10). Dalam unjuk rasa  itu massa menuntut pengakuan terhadap agama Kaharingan

"Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Untuk itu silakan saudara-saudara dari Dayak Meratus mengajukan usulan kepada pemerintah pusat dan kami siap untuk mendampingi," ujarnya.

Ratusan masyarakat adat Dayak Meratus di HST bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel menggelar demonstrasi. Dalam orasinya, masyarakat adat Dayak Meratus menuntut pemerintah daerah setempat membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengakui Kaharingan sebagai agama yang mereka anut.

Menanggapi pencantuman Kaharingan sebagai identitas pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), ia menyerahkan hal tersebut kepada pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Segera, secepatnya Kadisdukcapil akan melakukan sosialisasi dan penjelasan kepada saudara-saudara Dayak Meratus terkait masalah KTP sekaligus sosialisasi e-KTP," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah setempat tidak pernah membatasi atau mengekang masyarakat adat Dayak Meratus untuk melaksanakan ritual-ritual keagamaan mereka.

"Silakan saudara-saudara Dayak Meratus untuk melaksanakan ritual ibadah Kaharingan asalkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan keyakinan yang dianut. Pemerintah daerah tidak pernah membatasi," tambahnya.

Sementara itu, utusan AMAN Pusat, Abdi, mengatakan apa yang disampaikan oleh Sekda HST tersebut terlalu struktural dan bukan jawaban yang diharapkan.

"Pemerintah daerah HST dalam hal ini diwakili oleh Sekda tidak memberikan solusi apapun karena yang disampaikan hanya tentang hal-hal struktural dan administratif saja," katanya.

Ia juga menyayangkan pihak pemerintah daerah setempat tidak mampu memberikan kepastian tentang tuntutan masyarakat adat akan adanya sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui keberadaan Kaharingan sebagai agama bagi para penganutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement