Senin 01 Oct 2012 23:02 WIB

'Serahkan Pengawasan Pemilu ke Muhammadiyah-NU'

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Djibril Muhammad
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak terlalu penting dalam konteks pemilu. Bawaslu dinilai hanya menghambur-hamburkan uang saja tanpa hasil yang jelas.

"Mahal lho harganya. Lalu Bawaslu produknya apa?" tanya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Chusnul Mar'iyah, saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR terkait dengan Perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Senin (1/10).

Menurut Chusnul, anggaran sebesar Rp 1,3 Trilun untuk pengawasan pemilu sebaiknya diberikan kepada masyarakat sipil seperti Muhammadiyah dan NU, gereja, hindu, dan budha yang ada seluruh Indonesia untuk mengawasi pemilu. 

Sebab, selama ini Bawaslu juga tidak bisa berbuat banyak apabila menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemilu. Misalnya, ditemukan surat suara yang rusak apakah kemudian Bawaslu bisa segara memproduksi surat suara.

"Dan bisa nggak Bawaslu menjadi saksi ketika terjadi sengketa hasil perolehan suara di MK. Waktu itu tidak bisa. Oleh karena itu Panwaslu saja nggak perlu, apalagi Bawaslu," kata Chusnul.

Chusnul menambahkan, instrumen pengawasan pemilu cukup dimasukkan dalam struktur KPU dalam bentuk inspektorat pengawasan. "Jadi berada di bawah KPU dan menjadi instrumen untuk mengawasi dari dalam atau ke luar. Kalau dia di luar, dia menempatkan dirinya menjadi oponen dari KPU," jelas Chusnul.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement