Selasa 02 Oct 2012 14:58 WIB

Surat Pemberhentian Jokowi Diterima Pemprov Jateng

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Dewi Mardiani
Joko Widodo.
Foto: ANTARA
Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Surat pemberhentian Joko Widodo sebagai Wali Kota Surakarta telah diterima Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Selasa (2/10). Tak hadir sendiri, Jokowi diwakilkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Surakarta.

Surat Nomor 131/2909 perihal permohonan usulan pemberhentian Wali Kota dan usulan pengangkatan Wali Kota Surakarta tertanggal 1 Oktober 2012 dikirim ke kantor Pemprov, Selasa (2/10). Surat yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri tersebut pun telah diterima dan dicap Sekda Pemprov, untuk kemudian diberikan pada Gubernur Jateng, Bibit Waluyo.

Kepala Bagian Rapat dan Peraturan Perundangan Sekwan DPRD Kota Surakarta, Tutik Mulyani mengatakan, dirinya bersama Sekwan DPRD Kota Surakarta Toto Amanto hadir ke pemprov untuk melaksanakan tugas penyerahan tugas pemberhentian Jokowi. Proses berikutnya masih harus melalui bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemprov.

"Sudah diterima di kesekretariat Sekda. Sebelum ke gubernur ke Sekda. Dari Sekda diproses ke Otda. Prosesnya panjang. Yang penting sekarang sudah diserahkan," ujarnya di depan kantor Sekda Pemprov Jateng.

Dalam surat tersebut juga berisi permohonan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, sebagai pengganti Jokowi. Hadi akan mengemban tugas wali kota Solo hingga habis masa jabatan Jokowi di tahun 2015.

Adapun terkait kehadiran Jokowi menghadap Gubernur Jateng, Titik tak tahu kepastiannya. Keterwakilannya ke DPRD pun dianggap cukup tanpa kehadiran Jokowi. "Kami gak tahu pak wali mau ke Semarang atau cukup kami saja yang mewakili," ujarnya.

Sementara itu Bibit Waluyo belum mau memberikan komentar terkait pemberhentian Jokowi. Pihak DPRD Solo memang baru menyerahkan surat permohonan pemberhentian ke Sekda Pemprov Jateng. Selanjutnya baru akan diserahkan ke Bibit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement