Selasa 02 Oct 2012 17:12 WIB

Wa Ode Dituntut Maksimal 10 Tahun Penjara

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama empat dan 10 tahun pada Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/10). Tuntutan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terdakwa atas dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

JPU membacakan surat tuntutan atas Wa Ode Nurhayati secara bergantian. Pembacaan tuntutan dimulai sejak pukul 14.30 WIB. Dalam pembacaannya, jaksa menuntut terdakwa dengan dua dakwaan kumulatif. Keduanya adalah Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP.

JPU menyatakan, Wa Ode Nurhayati secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal pada dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara atas pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.

"Sedangkan pada pasal TPPU, jaksa menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," papar jaksa dalam simpulan pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/10).

Tuntutan itu, menurut jaksa, juga mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, meliputi upaya merusak sistem perencanaan anggaran, mencemarkan nama baik DPR, bersimpangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam pemeriksaan di persidangan, serta tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa telah mengembalikan uang, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," papar jaksa dari KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement