Selasa 02 Oct 2012 17:29 WIB

Wa Ode Ikhlas Putusan Hakim

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI non-aktif, Wa Ode Nurhayati, mengaku ikhlas atas putusan hakim pada sidang pembacaan vonis kepada dirinya. Keikhlasan itu bukan didasarkan pada pengakuan akan kesalahannya, ucap dia, akan tetapi karena ketegarannya dalam menjalani hidup.

"Saya akan tegar karena saya tahu benar salah itu urusanTuhan Yang Maha Esa," ungkap Wa Ode usai mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wa Ode Nurhayati berkali-kali menyatakan akan ketidakbersalahannya atas perkara yang menjeratnya. Pernyataan itu pun dia lontarkan kembali usai menjalani sidang lanjutan atas dirinya dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor hari ini, Selasa (2/10).

"Saya sama sekali tidak masalah dengan hukuman yang dijatuhkan, namun saya yakinkan bahwa saya benar-benar tidak bersalah," jelas Wa Ode yang mengenakan pakaian berwarna merah.

Berkenaan dengan pasal pencucian uang yang dikenakan kepada dirinya, Wa Ode berkomentar, Majelis Hakim tidak pernah memintanya untuk membuktikan uang senilai Rp 44,25 miliar dalam rekeningnya adalah miliknya. Karena sepengetahuan dia, pembuktian akan kepemilikan harta tersebut harus didahului perintah dari hakim.

"Karena hakim sekalipun tidak pernah perintahkan, maka kami tidak membuktikan," jelas wa Ode usai menjalani sidang.

Pernyataan itu berkenaan dengan sangkaan jaksa yang menilai uang sebesar Rp 44,25 miliar dalam rekening Mandiri milik wa Ode Nurhayati adalah hasil korupsi. Menurut jaksa, penghasilan terdakwa hanya berasal dari gaji dan honor keanggotaannya di DPR RI sejak 2009 hingga 2011 sebesar Rp1 miliar lebih.

"Makanya, saya akan ajukan pembelaan pada sidang pembacaan pleidoi pekan depan," ucap Wa Ode Nurhayati

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement