REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk kesekian kalinya, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Hari ini, Rabu (3/10), Nazaruddin dimintai keterangan untuk istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi PLTS di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (3/10). Pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis (13/9), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali "bernyanyi" soal kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.
Selain kembali menyebut keterlibatan Anas Urbaningrum dalam proyek tersebut, Nazaruddin mengatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu menerima aliran dana proyek.
"Banyak pejabat Depnaker yang terima uang, termasuk ada uang tadi yang mengalir juga ke menteri," kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, seusai diperiksa, Kamis (13/9) malam.
Nazaruddin pada waktu itu diperiksa sebagai saksi untuk istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PLTS tersebut. Adapun Menakertrans saat itu, atau sekitar 2008 adalah Erman Suparno. Pada akhir 2009, Erman digantikan oleh Muhaimin Iskandar.
Menurut Nazaruddin, ada pertemuan antara dirinya, Anas, Saan Mustofa, dan Menakertrans untuk membahas proyek tersebut. Pertemuan itu berlangsung di rumah dinas Menakertrans. "Ini zamannya sebelum Muhaimin, ada pertemuan Menaker, saya, Anas, Saan Mustofa di rumah dinas Menaker," ungkapnya.