REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak lima penyidik Polri yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah habis masa dinasnya. Namun, hingga kini mereka belum melapor ke markas besarnya (Mabes Polri).
"Kita berharap lima penyidik tersebut satu minggu ke depan melapor ke Polri, karena semua penugasan berdasarkan penugasan dari institusi Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (3/10).
Lima penyidik Polri yang belum melapor tersebut, juga belum ada surat pengunduran diri. "Silahkan untuk mengundurkan diri, jadi mereka yang ingin berhenti harus sesuai dengan mekanisme," katanya.
Boy mengatakan bila lima penyidik Polri tersebut mengalami kesulitan mengenai tata cara pengunduran diri di Polri, dipersilahkan untuk mendatangi Mabes Polri untuk diberikan keterangan. Lima penyidik Polri yang belum kembali atau melapor yakni: Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anung Nata, Kompol Sugianto dan Kompol Hendrik.
Sedangkan penyidik Polri di KPK yang sudah kembali atau melapor ke Mabes Polri ada 15 orang yakni: Kompol Widodo Simangunsong, Kompol Indra Lutfrianto, Kompol Moh Agus Hidayat, AKP Susilo Edi, AKP Wahyu Istanto, AKBP Moh Ikrom dan Kompol John CE Nababan. Kemudian AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, Kompol Gunawan, AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Erni Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Verdy Irawan dan AKBP Yudhyawan.