REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anjloknya Kereta Rel Listrik AC (Commuter Line) jurusan Bogor-Jakarta Kota di Stasiun Cilebut, diduga karena terputusnya rel kereta api di lintasan tersebut. Padahal, PT KAI wajib melakukan pengecekan lintasan dan aspek teknis lainnya sebelum kereta dioperasikan.
Jika anjloknya Commuter Line disebabkan karena kelalaian pengelola, PT KAI mengaku siap didenda. Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian, kelalaian dalam melakukan pemeriksaan berkala dikenai denda sebesar Rp 500 juta.
"Kan masih dilakukan penyelidikan. Dicek dulu laporan pemeriksaan dari juru penilik jalan (JPJ). Kalau memang terbukti, ya kami siap didenda," jelas Wimbo Harjito, Direktur Komersial PT KAI, di Jakarta, Kamis (4/10).
Wimbo mengklaim, JPJ selalu melakukan pemeriksaan secara berkala. Yaitu satu jam sebelum keberangkatan pertama. Insiden yang terjadi di Stasiun Cilebut, kata dia, tidak terjadi pada keberangkatan kereta pertama.
"Belum bisa disimpulkan, apakah penyebab utamanya. Jangan berandai-andai dulu," ujarnya.