REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-–Penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersinergi sebelum tugas mereka berakhir. Jika ini dilakukan, menurut Wakapolri Komjen Pol Drs Nanan Soekarna, maka tidak ada hambatan dalam kasus korupsi yang tengah ditangani penydikik Polri di KPK.
‘’Harusnya sebelum berakhir masa tugas di KPK, penyidik lama dan baru bersinergi. Serahterimakan tugas dan tanggungjawab agar tidak terjadi kendala,’’kata Wakapolri kepada para wartawan di Bandung, Kamis (4/10).
Menurut Nanan, pegantian penyidik Polri di KPK merupakan hal yang rutin dilakukan. Setiap tahun, imbuh dia, ada penyidik Polri di KPK yang sudah habis masa tugasnya.
Karena sesuai dengan perjanjian, maka penyidik tersebut bisa diperpanjang hingga empat tahun atau dikembalikan ke Polri jika KPK tak membutuhkannya lagi. ‘’Tiap tahun selalu ada pergantian. Dan itu sudah lama ilakukan,’’ujar dia.
Sesuai dengan aturan yang ada, lanjut Nanan, penyidik Polri di KPK hanya bertugas maksimal empat tahun. Setelah masa tugasnya selesai, imbuh dia, maka yang bersangkutan kembali ke Polri. Langkah ini dilakukan karena Polri memikirkan jenjang karier mereka (penyidik) ke depan.
‘’Jenjeng karier mereka harus diperhatikan. Sebab bertugas di KPK ada batas waktunya. Jika selesai harus kembali ke asalnya,’’kata dia.
Jika ada penyidik Polri ini tetap bertahan di KPK, sambung Nanan, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini. ‘’Kalau betah (di KPK) ya ada aturannya. Semua orang punya hak. Kalau dia mau bertahan harus pensiun dini. Kalau pensiun dini mereka bukan lagi penyidik,’’tutur dia.