REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjanjanto menegaskan bahwa kriminalisasi KPK memang nyata ada.
Bambang menyampaikan kesimpulan ini setelah upaya penjemputan paksa Polri kepada seorang penyidik KPK bernama depan Novel Jumat malam tadi.
Selama sekitar sepuluh menit Bambang membeberkan kronologi insiden Jumat malam itu kepada wartaewan di gedung KPK itu, Sabtu dini hari ini.
Setelah sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mempersilakan Bambang untuk membeberkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi malam ini kepada wartawan, Bambang lmenjelaskan duduk persoalan sesungguhnya yang berpusat pada seorang penyidik KPK bernama Novel.
Mantan anggota Polda Bengkulu ini disebut Bambang hendak dijemput paksa dari KPK untuk ditahan polisi atas alasan sebuah kasus hukum yang sebenarnya sudah selesai pada 2004 di mana Novel sudah dinyatakan bukan pelakunya.
"Hari ini seseorang bernama Kombes Dedi Irianto dari Direskrimum Polda Bengkulu datang ke KPK dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeladahan saudara Novel," kata Bambang.
KPK lalu meminta sang pejabat polisi ini untuk menyertakan surat penangkapan, namun surat itu belum juga diberikan kepada KPK atau pimpinan KPK.
Bambang menjelaskan, sejumlah penyidik KPK yang lain mengalami "tekanan" seperti kepada Novel ini, bahkan orang-orang yang dekat kepada Novel juga mengalami tekanan.
Ironisnya, menurut Bambang, surat penangkapan dan penggeledahan Novel ini sendiri tidak disertai izin pengadilan. "Bahkan nomer suratnya pun belum ditulis," kata Bambang. "Untuk itulah KPK tetap mendukung Novel," sambung Bambang.
Dia melanjutkan bahwa inilah yang sebenarnya terjadi malam ini sehingga KPK tidak ragu menyimpukannya sebagai upaya kriminalisasi KPK. "Inilah bagian dari kriminalisasi kepada sebagian anggota KPK," kata Bambang.
Dia meminta kriminalisasi terhadap penegak kebenaran seperti ini tidak lagi dilakukan di era ini. "Cukup di era Orde Baru saja," katanya.