Senin 08 Oct 2012 07:37 WIB

Johan: KPK Telah Investigasi Kasus Novel

   Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan investigasi untuk menelusuri tuduhan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Demikian juru bicara KPK, Johan Budi, seperti diberitakan Antara.

"KPK telah membentuk tim untuk menelusuri sejauh mana tuduhan yang dialamatkan pada penyidik kami, Novel Baswedan, berkaitan dengan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada pelaku pencurian sarang burung walet pada 2004," katanya.

Hasil investigasi, katanya, menyebutkan Novel yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkulu pada malam kejadian sekitar Februari 2004 sedang berada di kantor kasatreskrim.

"Saat itu yang bersangkutan sebagai kasatreskrim di Bengkulu mendapat laporan dari anak buahnya bahwa ada pelaku pencurian sarang burung walet yang ditangkap masyarakat," kata Johan.

Informasi itu ditindaklanjuti Novel dengan meminta piket reskrim datang ke tempat kejadian.

"Hasil investigasi saat itu pelaku pencurian terjebak di gedung dan masyarakat menangkap pencuri tersebut,'' katanya. ''Kemudian Novel memerintahkan piket reskrim untuk mengamankan tersangka dari amukan massa."

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bengkulu. Dari hasil tim yang dibentuk Novel selaku kasatreskrim, pengembangan perkara membawa tersangka ke lokasi perkara di bangunan dekat pantai. Tapi saat tersangka dibawa ke sana, terjadi kekisruhan karena ada masyarakat.

''Kekisruhan mengakibatkan keenam tersangka mendapatkan luka tembak," katanya.

Atas kejadian itu, Novel mendapat laporan dari anak buahnya dan memerintahkan para tersangka dibawa ke rumah sakit. Tetapi, keesokan harinya satu orang tersangka meninggal dunia.

"Peristiwa ini kemudian dilanjutkan ke proses hukum terhadap pencuri ke persidangan. Penyidik dari Reskrim Polres Bengkulu diperiksa oleh Polda Bengkulu serta dilakukan sidang kode etik terhadap penyidik yang diduga melakukan penembakan," kata Johan.

Novel selaku kasatreskrim ikut bertanggungjawab. "Novel sudah diberi sanksi berupa terguran. Dan setelah proses pemeriksaan terhadap Novel waktu itu, dia masih menjabat sebagai kasatreskrim hingga Oktober 2005. Bahka, dia lolos seleksi pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian," katanya.

Hal yang terjadi saat ini, kata Johan, adalah laporan Polda Bengkulu terhadap kasus Novel dibuat pada 1 Oktober 2012. Itu artinya baru beberapa waktu yang lalu untuk peristiwa delapan tahun silam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement