REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan proses penegakan hukum terhadap penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Novel Baswedan, proses dan waktunya tidak tepat. Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, mengatakan akan menunda proses penangkapan penyidik tersebut.
"Penyidik itu punya independensi mengenai kasus yang ditangani. Masalah koordinasinya itu yang mungkin tidak tepat. Nanti kita lihat dan akan dievaluasi," kata Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, yang ditemui usai junpa pers Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10).
Timur menambahkan ada tiga hal yang disampaikan Presiden SBY yang akan ditindaklanjuti Polri. Pertama terkait masalah penanganan kasus korupsi Simulator SIM, masalah penyidik yang bertugas di KPK dan masalah kasus Novel Baswedan.
Intinya, ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti arahan tersebut.