Senin 08 Oct 2012 23:36 WIB

PDIP Keluhkan Perubahan Kebijakan KPU Terkait Verifikasi

Logo PDIP (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Logo PDIP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluhkan perubahan informasi mengenai kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi partai politik dalam rangka pendaftaran calon peserta Pemilu 2014.

Perwakilan penghubung atau "liaison officer" (LO) PDIP Sudyatmiko, Senin, mengatakan, pihaknya bingung dengan aturan kebijakan KPU yang berubah-ubah.

Dia menceritakan, awalnya PDIP telah menyerahkan data kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU No.8/2012, yang kemudian diubah menjadi SK KPU no.12/2012.

"Waktu awal dulu, kami telah menyerahkan data dalam format data mengenai ketua, sekretaris dan bendahara di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan," kata Sudyatmiko usai bertemu tim verifikator KPU di Jakarta, Senin.

Namun, menjelang masa berakhir verifikasi parpol oleh KPU, pihaknya mendapat surat elektronik (surel) yang menginformasikan bahwa parpol harus mengirimkan data lengkap pengurus eksekutif partai.

"Ada dua hal berbeda yang disampaikan KPU kepada kami, yang pertama sesuai SK KPU dan yang kedua sesuai dengan Sipol (Sistem informasi pendaftaran partai politik)," katanya.

Senin, KPU mengumumkan bahwa semua parpol, yang mengumpulkan berkas guna keperluan pendaftaran calon peserta pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi pada 2014, tidak lolos verifikasi administrasi atau verifikasi tahap pertama.

Hal tersebut mengakibatkan KPU terpaksa harus memberikan toleransi waktu kepada 33 parpol untuk melengkapi atau menambah berkas hingga 15 Oktober.

Selanjutnya, pada 16 hingga 22 Oktober KPU akan kembali melakukan verifikasi dan mengumumkan nama-nama yang berhasil lolos ke tahap verifikasi faktual pada 23 hingga 25 Oktober.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement