REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal polemik KPK dan Polri, Senin (8/10) malam, dianggap masih belum tegas. Hal tersebut ditunjukkan soal arahannya terkait pembagian wewenang penanganan kasus korupsi antara KPK dan Polri.
"Soal pembagian kewenangan menangani kasus korupsi itu menjadi salah satu bagian pidato yang tidak tegas. Apa maksud ucapan itu? Apakah itu hanya proses negosiasi agar menghentikan pertikaian (KPK dan Polri) yang semakin berlarut," kata Feri Amsari, peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, saat dihubungi Republika, Selasa (9/10).
Feri mengatakan pidato SBY seperti itu akan menimbulkan kekacauan lagi di masa depan. Dia menilai pidato Presiden Yudhoyono tidak bisa mengikat KPK. Karena, KPK adalah lembaga independen yang bekerja berdasarkan undang-undang dan bukan atas perintah Presiden.
Sebaliknya, Polri adalah lembaga negara di bawah presiden. "Nah yang dikhawatirkan itu, jika suatu saat KPK kembali menemukan korupsi lain di Polri, maka Polri bisa menolak berdasarkan pidato Presiden tersebut. Karena, Polri harus mematuhi arahan Presiden," katanya.