Selasa 09 Oct 2012 21:29 WIB

Wa Ode: Saya Berupaya Bersihkan Sistem Penganggaran di DPR RI

Rep: Asep Wijaya / Red: Djibril Muhammad
Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PAN, Wa Ode Nurhayati, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/10). Pada sidang yang berlangsung pukul 19.00 WIB itu, anggota DPR RI non-aktif tersebut mengaku berupaya membersihkan sistem penganggaran di DPR RI.

"Saya ingin bersihkan sistem, tapi jaksa menuntut saya merusak sistem penganggaran di DPR," papar Wa Ode yang membacakan pleidoi pribadi setebal 10 halaman.

Menurut terdakwa, tuntutan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi yang dia lakukan sangat tidak mendasar. Tuntutan tersebut, ucap dia, sangat tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

Ketiadaan dasar yang dimaksud adalah tuduhan jaksa akan adanya niat terdakwa menerima suap. Wa Ode, dalam nota pembelaan pribadinya, menjelaskan, dirinya tidak pernah memiliki niat sedikit pun menerima pemberian uang dari Haris Andi Surahman.

"Niat itu malah datang dari Haris Andi Surahman yang memberikan uang kepada Seva Yolanda (asisten terdakwa)," tegas Wa Ode.

Selanjutnya berkenaan dengan unsur penerima suap, Wa Ode menyatakan, hal itu sama sekali tidak terpenuhi. Alasannya, tutur dia, adalah kemarahan terdakwa dan perintahnya agar asisten pribadinya mengembalikan uang kepada pihak pemberi.

"Saya marah dan perintahkan Seva kembalikan uang, sehingga unsur penerimaan suap tidak ada," ujar Wa Ode.

Adapun, ungkap dia, satu masalah yang belum tuntas saat itu adalah selisih penghitungan uang antara Fahd dan Haris. Selisih tersebut muncul karena Haris menggunakan bukti sepihak dalam sejumlah carik kertas tanda terima dari hasil upaya memperdaya Seva Yolanda. "Kalau pengembalian uang sudah tuntas pada Januari 2011," ucap Wa Ode.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement