REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG REDEB -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Berau bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan setempat mengamankan sosis dan daging ilegal dari Malaysia dan India.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Yogie Hardiman SIK, mengatakan tersangka pemilik sosis dan daging ilegal, HA, ditangkap di rumahnya di Jalan Padat Karya, Tanjung Redeb, pada Senin (8/10) pukul 16.30 Wita.
"HA terbukti menjual sosis dari Malaysia secara ilegal sebanyak 67 dus dan daging sapi dari India sebanyak 12 dus. Kini barang bukti tersebut untuk sementara diamankan di rumah tersangka karena Polres tidak punya alat pendingin seperti milik tersangka," kata Yogie.
Yogie mengakui kasus itu merupakan yang kedua kalinya bagi tersangka dalam kasus yang sama. "Saat ini kasus yang pertama masih terus berjalan dan kini tersangka harus berurusan dengan kami," kata Yogie.
HA dijerat Pasal 36 jo 6 ayat (2 ) UU RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda 360 juta. Dalam Pasal 58 Huruf K dijelaskan bahwa dilarang memasukkan pangan ke wilayah RI dan mengedarkannya apabila pangan tersebut tidak sesuai UU yang berlaku.