REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polri sesegera mungkin melimpahkan tersangka kasus simulator SIM ke KPK. Namun demikian, Polri masih berdiskusi mengenai mekanisme pelimpahan tersebut ke KPK. Saat ini, ada tiga berkas tersangka yang sama, dua tersangka sudah ditahan Polri yakni Brigjen Didik Purnomo dan pengusaha Budi Susanto.
"Ini sedang dibicarakan, jadi kita ingin segera limpahkan ke KPK. Nanti, tim penyidik kita dari Bareskrim bertemu dengan tim dari KPK untuk mendiskusikannya, karena ada lima tersangka yang kasusnya masih di kita," ujar Kabareskrim, Komjen Sutarman di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (10/10).
Pelimpahan ini juga, menurutnya, akan segera dilakukan tergantung keputusan KPK. "Saya sudah telepon Pak Bambang dan Busyro, tapi mungkin mereka masih sibuk. Saya ingin mengkomunikasikan masalah ini, kalau misalnya KPK siap menerima sekarang, saya limpahkan sekarang,"tambah Sutarman.
Tapi yang pasti, kata Sutarman, kapanpun waktunya Polri siap memenuhi permintaan KPK mengenai kasus ini, apakah akan diserahkan semuanya atau tidak. "Apakah akan diserahkan semuanya kita serahkan, atau mungkin yang sudah ditetapkan oleh KPK kita ikuti saja mana yang akan diminta KPK,"tambahnya.
Sutarman juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan kasus simulator dari Polri ke KPK. "Kalau sudah saya limpahkan dan diterima KPK, nanti akan di koordinasikan ke kejaksaan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke KPK," kata Sutarman.