REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Ulama Islam Abu Hamza al-Masri menyatakan tidak bersalah di pengadilan federal, Selasa (9/10) setelah Inggris mengekstradisinya ke Amerika Serikat (AS) pekan lalu untuk menghadapi persidangan serta kemungkinan vonis hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan terorisme.
Hakim Pengadilan Distrik AS, Katherine Forrest, di Manhattan menetapkan tanggal persidangan terhadap imam kelahiran Mesir itu pada 26 Agustus 2013. Hamza (54 tahun) dituduh berpartisipasi dalam penyanderaan di Yaman tahun 1998 hingga menewaskan tiga warga Inggris dan seorang warga Australia.
Ia juga didakwa menyediakan dukungan materi kepada jaringan Alqaidah dengan mencoba mendirikan kamp pelatihan di Oregon serta mencoba mengorganisir dukungan bagi Taliban di Afghanistan. Hamza diterbangkan pada Jumat malam ke AS bersama empat orang lainnya yang juga dicari-cari oleh AS atas tuduhan terorisme.
Hamza bisa dikenai hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Ia untuk pertama kalinya muncul di pengadilan federal Sabtu namun saat itu tidak memasukan permohonan. Melalui pengacaranya, Hamza meminta pengadilan untuk disebut dengan nama lahirnya, yaitu Mustafa Kamel Mustafa.
Jeremy Schneider, pengacara yang ditunjuk pengadilan, mengatakan kepada hakim bahwa kliennya ingin menyatakan tidak bersalah terhadap tuduhan itu. Hamza pada Jumat kalah dalam upaya yang telah dijalankannya selama delapan tahun untuk menghindari deportasi setelah dua hakim Pengadilan Tinggi London menolak untuk menunda keberangkatannya.
Pengadilan Eropa untuk Hak-hak Asasi Manusia menolak untuk menahan Inggris melakukan ekstradisi terhadap Hamza dan keempat orang lainnya yang juga dicari-cari AS atas tuduhan terorisme. Di bawah aturan putusan pengadilan Inggris dan Eropa yang mengizinkan ekstradisi, kelimanya harus disidangkan di AS. Pengadilan sipil dan jaksa penuntut federal tidak bisa mengenakan tuntutan hukuman mati.