REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Perintah Persiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan dalam pidatonya terkait perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri, yang salah satu di dalamnya terkait kasus kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan benar-benar dijalankan.
Menurut Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, pihaknya telah menunda penyelidikan yang terjadi pada 2004 sialm itu. "Sesuai instruksi Presiden SBY, kasus ini ditunda penyidikannya," kata Kabid Humas Polda Bengkulu kepada wartawan di Bengkulu, Rabu (10/10).
Sesuai instruksi presiden, lanjut dia, maka seluruh kegiatan penyidikan kasus tersebut untuk sementara dihentikan. "Sebenarnya dalam KUHAP tidak ada istilah penundaan penyidikan, tapi instruksi presiden karena yang bersangkutan sedang menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM kami patuhi," tambahnya.
Sementara sejumlah penyidik Polda, Rabu sekitar pukul 10.00 WIB melakukan sejumlah kegiatan di lokasi tempat kejadian perkara di Pantai Panjang Kota Bengkulu. Tim labfor lapangan dan gegana melakukan penyisiran dengan alat detonator yang diduga mencari barang bukti.
Dua korban penganiayaan yang melaporkan kasus tersebut Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi juga turut dibawa ke tempat kejadian perkara. Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero yang memimpin identifikasi TKP tersebut menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Terkait kegiatan para penyidik tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto mengatakan tidak mengetahui aktivitas penyidik tersebut. "Yang jelas semua kegiatan penyidikan ditunda, sesuai instruksi presiden," katanya.