Kamis 11 Oct 2012 15:30 WIB

Soal Kasus Kompol Novel, Mahfud Usul Bentuk Tim Independen

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polri, dalam hal ini, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memastikan menghentikan penyidikan sementara terkait kasus Kompol Novel Baswedan, yang saat ini menjadi penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Namun, langkah tersebut dinilai masih kurang. Atas dasar itulah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengusulkan agar dibentuknya tim independen.

"Kalau pendalaman terhadap kasus Novel Baswedan ini ingin lebih terbuka dan 'fair', maka harus ada tim investigasi independen," imbuh Ketua MK Prof Dr Mahfud MD sebelum mengikuti Dialog 'Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Problematika Konstitusi' di Pondok Pesantren Mahasiswa (Pesma) Al-Hikam di Malang, Kamis (11/10).

Anggota tim investigasi yang ditunjuk untuk mendalami kasus Novel tersebut, katanya, harus melibatkan banyak pihak, seperti dari kalangan pengacara, dosen, mantan jaksa atau hakim serta kalangan lain yang menunjang.

Ia mengatakan, saat ini institusi terkait, seperti Kompolnas, Polri dan KPK telah membentuk tim sendiri-sendiri, padahal akan lebih baik jika menggunakan tim investigasi independen. Menurut dia, tindakan polisi yang mendatangi gedung KPK beberapa waktu lalu tidak tepat 'timing' maupun caranya.

"Seharusnya polisi kembali mengusut kasus yang menimpa Novel Baswedan setelah ia menyelesaikan penyidikan kasus korupsi yang sedang ia tangani," ujarnya.

Mahfud mengakui, kalau memang ada kasus pidana memang tidak bisa dihentikan, namun khusus untuk kasus Novel harus menunggu dulu sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan penyedikan terhadap kasus korupsi yang sedang ditanganinya. Menyinggung konflik KPK-Polri, Mahfud menyatakan, masing-masing lembaga baik KPK maupun Polri akan melaksanakan keputusan Presiden SBY apa adanya.

"Sekarang pihak kepolisian masih menyelesaikan keadministrasiannya secara tepat dan benar, sehingga penanganan kasus korupsi Korlantas SIM tersebut belum diserahkan ke KPK, apalagi instruksi presiden baru dua hari ini," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement