Kamis 11 Oct 2012 22:15 WIB

Jatim Gratiskan Bantuan Hukum Warga Miskin

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan bantuan hukum pada rakyat miskin secara gratis, menyusul disahkannya Raperda Bantuan Hukum untuk rakyat miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Jalalludin Alham di Surabaya, Kamis (11/10) mengatakan, Perda tentang layanan bantuan hukum secara gratis untuk kaum miskin telah selesai dibahas oleh Dewan dengan pihak Pemrov Jatim.

Dalam Perda itu, masyarakat miskin yang ada di wilayah Jatim berurusan dengan permasalahan hukum termasuk para TKI atau warga yang terkena gusuran, berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Pemrov Jatim melalui Lembaga Bantuan Hukum LBH dengan persyaratan tertentu.

“Perda ini dilatarbelakangi banyaknya kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin, dan target Perda ini, mengusahakan masyarakat miskin tidak tertindas ketika berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Jalalludin menuturkan, dengan adanya Perda itu, masyarakat miskin di wilayah Jatim, diharapkan bisa lebih maksimal mendapatkan pendampingan hukum untuk kasus hukum yang dihadapinya. “Perda ini akan diterapkan mulai tahun 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 200 juta setahun,” ungkap Jalal.

Soal anggaran yang hanya Rp 200 juta per tahun, pihak DPRD Jatim, kata Jalal, berkomitmen akan menyetujui penambahan anggaran jika tingkat penyerapannya optimal.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jatim, Saut Marisi Siahaan SH, mengatakan, keputusan mensahkan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini atas masukan beberapa pihak, termasuk demi kepentingan masyarakat miskin di Jawa Timur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement