Jumat 12 Oct 2012 13:09 WIB

MA: Presiden Batalkan Pidana Mati 2 Gembong Narkotika

Rep: Ahmad Reza Safitri/Muhammad Fakhruddin/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Simpang siur pengubah hukuman pidana mati kepada sindikat narkotika internasional, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid terjawab sudah. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, Jumat (12/10) mengungkapkan, yang mengubah penjatuhan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup bagi Deni bukanlah MA.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengubah ketentuan tersebut melalui grasi. MA, lanjut Djoko, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) malah menolak permohonan pemohon Deni Setia yang telah dijatuhi vonis mati. Sidang putusan tersebut digelar Majelis Hakim PK pada 27 Februari 2003 dan diketuai oleh Toton Suprapto sebagai ketua muda dan beranggotan Iskandar Kamil dan Parman Suparman dan bernomor perkara 13 PK/Pid/2002.

"Jadi perubahan status sanksi kepada Deni itu berdasarkan grasi presiden," ungkap Djoko. Grasi tersebut dikeluarkan SBY melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012.

Keppres tersebut memutuskan, "Deni Setia yang lahir di Cianjur telah dijatuhi pidan mati, sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak melawan hukum menjadi perantara narkoba golongan satu berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup."