REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK belum mau menggunakan uang sumbangan dari masyarakat yang dikumpulkan untuk pembangunan gedung KPK. Penggunaan uang sumbangan itu akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
"Sejak awal kita sampaikan sumbangan tidak ke KPK tapi dikelola oleh koalisi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (12/10).
Johan mengatakan, beberapa waktu lalu, saat sumbangan untuk pembangunan gedung KPK oleh masyarakat sedang marak, pihaknya melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan. Dari pembicaraan itu disimpulkan bahwa sumbangan itu akan diserahkan untuk negara, bukan KPK.
"Jadi negara yang akan menentukan uang itu untuk apa," imbuhnya.
Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut disepakati setelah tidak ada saran dari Komisi III DPR RI sebagai prasyarat yang bisa dijalankan oleh KPK.
Padahal, sebelumnya usulan pembangunan gedung baru KPK itu ditolak dengan memberinya tanda bintang. Masyarakat pun protes dengan menggalang dana bertema ‘Saweran Gedung Baru KPK’ yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 400 juta.