REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan DPR menunda pembangunan gedung DPD dipandang sebagai sikap inkonsistensi DPR. Pasalnya pembangunan gedung DPD di 33 provinsi merupakan amanat undang-undang yang dibuat sendiri DPR.
"Mereka (DPR) melecehkan UU yang mereka buat sendiri," ujar Ketua DPD Irman Gusman saat dihubungi Republika, Jum'at (12/10), di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Irman menjelaskan berdasarkan Pasal 402 UU Nomor 27 tahun 2009 yang dibuat DPR, disebutkan penyediaan kantor DPD di setiap ibukota provinsi dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang disahkan. Bila sampai sekarang DPR belum melaksanakan perintah undang-undang, ini membuktikan DPR tidak menghormati putusan undang-undang yang mereka buat.
Secara kelembagaan strata DPD setara dengan DPR dan Presiden. Namun hingga sekarang DPD tidak memiliki gedung baik di tingkat pusat maupun daerah. Irman menyatakan penolakan DPR membangun gedung DPD bisa membuat hubungan antara DPR dan DPD semakin jauh.