REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memaparkan upaya untuk meminta grasi pada WNI yang terancam hukuman mati di negara lain.
Hal ini untuk membandingkan pemberian grasi yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap terdakwa dari negara lain yang diberikan hukuman mati.
Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa mengatakan ada banyak WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati dan bisa dibebaskan dari hukuman tersebut. “Dari ancaman hukuman mati selama Juli 2011 hingga Oktober 2012, jumlahnya 100 orang.
Dari 100 orang itu, 42 itu tindak pidananya narkoba. Kita mencapai hasil mengurangi hukuman mati mereka menjadi bentuk hukuman lainnya,” katanya, Selasa (16/10). Rinciannya, ada 18 orang di Malaysia, 22 orang di Tiongkok, dan 2 orang di Iran.
Artinya, lanjut Martu, di negara-negara lain pun ada kasus keringanan hukuman mati untuk terdakwa narkoba. Maka, hal tersebut pun lumrah dilakukan di tanah air. “Pendek kata, konteksnya di negara-negara lain pun ada kasus keringanan hukuman mati untuk narkoba,” katanya.