REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa mengatakan akan menghapuskan hukuman mati di Indonesia dengan dalih sebagian besar anggota Perserikatan Bangsa Bangsa telah menyetujui penghapusan hukuman ini.
Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan pernyataan tersebut hanya untuk pembenaran tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Seolah ingin membenarkan tindakan Presiden SBY yang memberi grasi (kepada bandar narkoba) berupa perubahan hukuman mati ke hukuman seumur hidup," kata Hikmahanto Juwana dalam rilisnya kepada Republika, Rabu (17/10).
Hikmahanto menambahkan seharusnya pemerintah Indonesia tidak hanya mengikuti tren negara-negara lain dengan rencana penghapusan hukuman mati. Apalagi Indonesia memiliki kedaulatan dan dapat menentukan sendiri apakah hukuman mati dapat diterapkan atau tidak di Indonesia.