Rabu 17 Oct 2012 14:39 WIB

Bolehkah Bersalaman dengan Lawan Jenis? (5-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Jabat tangan pria dan wanita (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Jabat tangan pria dan wanita (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Kesimpulannya, Qardhawi menekankan dua hal dalam persoalan ini untukmengambil sikap, yaitu:

Pertama,  bahwa  berjabat  tangan   antara   laki-laki   danperempuan  itu  hanya  diperbolehkan  apabila tidak disertaidengan syahwat serta aman dari fitnah.

Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (menikmati hal tersebut)  dari  salah  satunya atau bahkan keduanya, maka keharaman berjabat tangan tidakdiragukan lagi.

Seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi,  yaitu tiadanya  syahwat  dan  aman  dari fitnah, meskipun jabatan tangan  itu  antara  seseorang  dengan   mahramnya   seperti bibinya,   saudara  sesusuan,  anak  tirinya,  ibu  tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan  pada  kondisi seperti itu adalah haram.

Bahkan,  berjabat  tangan  dengan  anak  yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.

Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas  ada  kebutuhan saja,  seperti  yang  disebutkan  dalam  pertanyaan di atas, yaitu dengan  kerabat  atau  semenda  (besan)  yang  terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka. Dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi  membendung  pintu kerusakan,  menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani  Nabi  SAW.

Tidak ada  riwayat   kuat   yang menyebutkan  bahwa  beliau  pernah  berjabat  tangan  dengan wanita lain yang bukan kerabat  atau  tidak  mempunyai  hubungan yang erat.

Namun, yang  lebih  utama  bagi seorang Muslim atau Muslimah yang komitmen pada agamanya, janganlah memulai  berjabat tangan  dengan  lain  jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.

Demikianlah yang ditetapkan oleh Qardhawi dalam fatwanya. Keputusannya ini untuk  dilaksanakan  oleh  orang yang  memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan  bagi   orang   yang   telah   mengetahui   tidak   usah mengingkarinya    selama   masih   ada   kemungkinan untuk berijtihad. Wallahu a’lam.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement