REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Puji Wijayanto, ternyata sering membebaskan terdakwa narkoba. Hakim Puji juga kerap mangkir di persidangan dan kerap mengkonsumsi narkoba.
"Info dari advokat senior, dia memang sering membebaskan terdakwa narkoba," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko saat konferensi pers di Gedung MA, Rabu (17/10).Menurut Djoko, walaupun ada putusan bebas hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Yang menangani akan kita hukum," kata Djoko. Namun, menurut Djoko, eksaminasi terhadap putusan yang pernah dikeluarkan Hakim Puji tidak perlu dijalankan. Eksaminasi mungkin perlu dijalankan untuk hakim yang bersidang bersama Hakim Puji.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Ridwan Masyur, mengungkapkan, Hakim Puji Wijayanto juga kerap menggunakan narkoba. "Ada laporan di PN Bekasi, pernah nyabu dan kerap mangkir," ungkap Ridwan.