Rabu 17 Oct 2012 16:10 WIB

Hakim Puji Kerap Vonis Bebas Kasus Narkoba

Rep: M Fakhruddin/ Red: Hafidz Muftisany
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto
Foto: Erdy Nasrul
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Puji Wijayanto, ternyata sering membebaskan terdakwa narkoba. Hakim Puji juga kerap mangkir di persidangan dan kerap mengkonsumsi narkoba.

"Info dari advokat senior, dia memang sering membebaskan terdakwa narkoba," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko saat konferensi pers di Gedung MA, Rabu (17/10).Menurut Djoko, walaupun ada putusan bebas hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Yang menangani akan kita hukum," kata Djoko. Namun, menurut Djoko, eksaminasi terhadap putusan yang pernah dikeluarkan Hakim Puji tidak perlu dijalankan. Eksaminasi mungkin perlu dijalankan untuk hakim yang bersidang bersama Hakim Puji.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Ridwan Masyur, mengungkapkan, Hakim Puji Wijayanto juga kerap menggunakan narkoba. "Ada laporan di PN Bekasi, pernah nyabu dan kerap mangkir," ungkap Ridwan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement