Rabu 17 Oct 2012 20:12 WIB

Sopir Osama Bebas dari Dakwaan Terorisme

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Karta Raharja Ucu
Osama Bin Laden
Osama Bin Laden

REPUBLIKA.CO.ID, COLOMBIA -- Pengadilan Amerika Serikat memenangkan banding sopir sekaligus pengawal Osama Bin Laden, Salim Hamdan pada persidangan di Pengadilan Distrik Columbia, Selasa (16/10). Ia dinyatakan tak terlibat terorisme dan bebas dari dakwaan.

Pengadilan banding AS membatalkan dakwaan terhadap Hamdan yang dianggap telah membantu terorisme. Hakim pengadilan menyimpulkan memberikan bantuan terhadap terorisme bukanlah termasuk dalam kejahatan perang.

Apalagi pengadilan tidak mendapatkan bukti yang menguatkan aktivitas Hamdan terkait terorisme selama menjadi sopir Osama. Hakim Brett Kavanaugh menyatakan Undang-Undang Komisi Militer pada 2006 tidak memberikan sanksi terhadap kejahatan baru. Sedangkan pendukung terorisme dalam kejahatan perang tak disebut di dalamnya.

"Komisi Militer tidak mengizinkan tuntutan kepada pelaku yang terjadi sebelum UU disahkan namun tak disebut dalam UU setelah disahkannya. Hukuman Hamdan sebagai pendukung terorisme pun tak kuat," ujarnya seperti dinukil Reuters.

sumber : Reuters/BBC
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement