REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) petahana Nur Kholis mengatakan, berdasar data yang dimiliki Komnas HAM, dalam lima tahun terakhir pelanggaran HAM yang dilaporkan masyarakat terbanyak dilakukan kepolisian.
Menurut dia, hal itu tidak akan terjadi bila polisi dalam penanganan kasus bekerja sesuai prosedur tetap (protap) yang ada di lembaga penegak hukum itu.
"Polisi tidak perlu takut untuk bertindak bila sesuai dengan protap. Kalau sudah di luar protap, baru bisa dikatakan melanggar HAM dan menjadi kewenangan Komnas HAM untuk menilai," kata Nur Kholis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sudah ada kesepahaman antara Komnas HAM dan pimpinan kepolisian terhadap batas-batas tindakan anggota polisi yang diperbolehkan dan tidak. Komnas HAM sudah memiliki definisi yang jelas tentang tindakan-tindakan yang bisa dikatakan melanggar HAM.
"Perlu ada pertemuan koordinasi dengan pimpinan Polri yang secara konstruktif membahas permasalahan itu. Selama ini memang itu yang masih belum optimal dilakukan Komnas HAM sebelumnya," katanya.
Komisi III DPR sedang melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komnas HAM secara maraton. Pada Rabu, uji kepatutan dan kelayakan memasuki hari ketiga.
Pada hari ketiga ada tujuh calon yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Selain Nur Kholis, calon lainnya adalah Maneger Nasution, Natalius Pigai, Otto Nur Abdullah , Paul Serak Baut, Mindawati Perangin angin dan Ansori Sinungan.
Dua hari sebelumnya sudah ada 14 calon komisioner yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Total ada 30 orang calon anggota Komnas HAM yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Setelah uji tersebut, Komisi III mengagendakan pemilihan dan penetapan pada Senin (22/10) mendatang.